Sepekan Kampanye, Wapres Sebut Ada 600 Laporan soal Netralitas ASN

Wapres KH Ma'ruf Amin
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Pemerintah tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan, pilkada dilakukan demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.

4 Orang Sudah Konsultasi Maju Cagub Jakarta Jalur Independen, Siapa Saja?

"Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada merupakan mandat konstitusi, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional," kata Ma'ruf dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN secara daring, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca juga: Pemilih Remaja dan Pemula di Pilkada 2020 Nyaris Setengah Juta Orang

Daftar Cagub DKI dari Jalur Independen: Ada Jenderal Polri hingga Eks Menteri

Wapres juga menilai, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada harus mendapatkan perhatian. Menurut Ma’ruf, kesakralan prosesi demokrasi seperti keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan netralitas dalam penyelenggaraan pilkada harus dijaga dari hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi.

"Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum," ujar Wapres Ma'ruf.

PKS-Golkar Siap Menangkan Pilkada Depok 2024

Ma'ruf menjelaskan, netralitas ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

"Dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN," ucap Ma'ruf.

Wapres memaparkan, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pilkada serentak 2020 pada 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), netralitas ASN menjadi salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu. Dari laporan tersebut, diketahui masih banyak pelanggaran netralitas ASN.

"Dan menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya