2 Tahun Buron, Mantan Presenter Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan presenter dan pembaca berita televisi asal Amerika Serikat, Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI. Dalton diketahui buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi senilai US$500 ribu atau Rp7,37 miliar.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 7 Oktober 2020. Ia sebelumnya divonis hakim selama tiga tahun penjara. Namun, Dalton kabur saat mau dieksekusi.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 761 K/PID/2018 tanggal 4 Oktober 2018, terdakwa Dalton terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

3 Tips Ini Bisa Buat Kamu Terhindar dari Penipuan Investasi

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Direksi BTN Tersangka Kasus Suap Kredit Properti

Hari menjelaskan, Dalton melakukan penipuan tahun 2014 saat menjadi Direktur PT Melia Media Internasional, sebuah perusahaan di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Saat itu, Dalton berusaha mempengaruhi korban bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments untuk berinvestasi di perusahaannya, dengan menjanjikan memberi keuntungan 25 persen.

“Korban setuju dan menanamkan modal sebesar 1 juta Dollar Amerika, tapi korban baru setorkan uang 500 ribu Dollar Amerika,” kata Hari di Kejaksaan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Ternyata, Dalton cuma mengumbar janji manis. Sebab, perusahaan yang dijalaninya bukan untung tapi malah rugi. Akhirnya, korban merasa tertipu hingga membawa kasus ini ke meja hijau.

Pada tingkat pertama, Dalton dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua tahun enam bulan. Kemudian, Dalton melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dibebaskan.

Menanggapi putusan itu, Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi ke MA dan permohonannya dikabulkan dengan dihukum selama tiga tahun penjara serta berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Saat mau dieksekusi, Dalton kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pun, jaksa menggandeng aparat hukum lainnya saat mengejar Dalton.

Dalton juga sempat mengisi acara di konten digital salah satu televisi swasta. Namun, hal tersebut tidak lantas mempermudah penangkapan Dalton. Alasannya, acara itu tidak disiarkan secara langsung. "Ketika mendapatkan informasi di media sosial, tentu kami mencari keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya