Nama Anies Baswedan Disebut Masuk di Daftar Pembuat UU Omnibus Law

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dikabarkan tercantum dalam pembuat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan melalui akun Twitter-nya @syahganda dikutip di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

"Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71,"

Intip Pengeluaran Dana Kampanye Capres Anies, Prabowo dan Ganjar

Baca juga: Sekjen MUI Tuding Omnibus Law Menguntungkan Investor China

Meskipun tercantum, ia menjelaskan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak pernah diundang dan tak pernah hadir dalam pembahasan.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!," katanya.

Dalam hal ini, ia mencoba mengonfirmasi ke Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, soal apakah benar memang Anies masuk dalam daftar pembuat RUU Omnibus Law. Namun, Sri masih belum memberikan jawaban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya