DPR Klaim Sudah Undang Elemen Buruh Bahas UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat pengesahan RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, mengatakan proses pembahasan UU Cipta Kerja telah melibatkan seluruh pihak terkait. Bahkan, kata Melki, khusus klaster tenaga kerja, Proses pembahasan omnibus law itu berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. 

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Sejauh data kami, Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Kami juga melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua kali," kata Melki kepada wartawan, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca juga: Moeldoko Klaim UU Cipta Kerja Untungkan UMKM dan Koperasi

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah juga kemudian melanjutkan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buru, namun waktu itu tidak ada Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out. Menurut Melki, sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani - walk out dan tidak mengikuti pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah. 

"Pimpinan DPR RI, Baleg dan komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg [Badan Legislasi] bersama pemerintah dan pengusaha," ujar Melki

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas-luasnya. Terlebih, khusus dalam klaster ketenagakerjaan elemen buruh juga sudah dilibatkan.

"DPR juga menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya," kata Melki

Saat ini, kata Melki, butuh dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan Serikat butuh dan seikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya. Dialog penting dilakukan untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Cipta Kerja.

"Khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk kedepankan dialog dan tidak turun ke jalan. Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran COVID-19," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya