KSPI Tegaskan Said Iqbal Tak Pernah Ditawari Jokowi Jadi Wakil Menteri
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, membantah bahwa Presiden KSPI Said Iqbal ditawari posisi wakil menteri.
Sekadar diketahui, kabar itu ramai diperbincangkan jagat publik setelah Said menemui Presiden Joko Widodo jelang pengesahan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja awal pekan ini.
"Tentu sangat tidak benar ya kalau ada tawaran wakil menteri buat Presiden KSPI Pak Said Iqbal. Jadi, Pak Said Iqbal juga enggak tahu-menahu," kata Kahar saat diskusi mingguan, Sabtu 10 Oktober 2020.
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Dipercepat, Menaker Ida Sebut Permintaan DPR
Kahar mengatakan, kelompok buruh masih solid untuk menolak UU sapu jagat ini. Sejak awal penolakan itu kencang disampaikan lantaran tim teknis bentukan Kementerian Ketenagakerjaan, yang diwakili buruh dalam membahas UU Cipta Kerja tak sesuai ekspektasi.
"Apa-apa yang disepakati di dalam tim teknis berbeda dengan output akhir ketika Omnibus Law ini diputuskan," ujar dia.
Kahar mengatakan, dalam perjalanan menyusun UU Cipta Kerja, seharusnya pemerintah dan parlemen mendengarkan aspirasi buruh. Karena menurut pihaknya, UU yang baru saja disahkan parlemen ini malah mendegradasi dan menghilangkan ketentuan di aturan lama.
"Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi, penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan cipta lapangan kerja. Penolakan ini kami lakukan bahwa kami sadar bahwa banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh," ujarnya. (art)