Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 812 Halaman, Ini Alasannya

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Naskah final UU Cipta Kerja yang menjadi pertanyaan sejumlah kalangan, kini berubah lagi. Informasi yang didapat pada Senin, 12 Oktober 2020, naskah UU Cipta Kerja yang beredar setebal 1.035 halaman, namun kini yang beredar secara final adalah 812 halaman.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Baca Juga: Waspadai Cuaca Ekstrem, Jokowi Wanti-wanti Bencana Banjir dan Longsor

Kembali berubahnya naskah final UU Cipta Kerja ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Menurut Indra, naskah final yang terbaru adalah yang berjumlah 812 halaman.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"(Naskah UU Cipta Kerja) yang final menjadi 812 halaman, karena ada perubahan format menjadi legal," kata Indra saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 13 Oktober 2020.

Indra menegaskan, jika naskah sebelumnya itu, format yang digunakan adalah untuk ukuran A4 yang ukurannya lebih kecil daripada legal. Setelah diubah ke dalam bentuk ukuran legal, jumlahnya berkurang menjadi 812 halaman.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Selain mengubah ukuran A4 ke dalam ukuran legal, Indra juga mengatakan naskah tersebut mengalami sejumlah penyempurnaan. Tetapi Indra tak menjelaskan secara rinci penyempurnaan apa yang dilakukan terhadap UU Kontroversial tersebut. "Iya (selain mengubah ukuran A4 menjadi ukuran legal) ada juga penyempurnaan," ujar Indra.

Seperti diketahui, sejak disahkan menjadi UU, sampai saat ini naskah final UU Cipta Kerja terus menjadi perbincangan publik. Sebab naskah tersebut terus mengalami perubahan.

Naskah yang beredar saat pengesahan, yakni tanggal 5 Oktober 2020, berjumlah 905 halaman. Kemudian, naskah tersebut berubah lagi menjadi 1.035 dan terkini, naskah yang bersifat final itu diketahui berjumlah 812 halaman.

Naskah tersebut nantinya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Apabila tidak ditandatangani oleh Jokowi, UU tersebut tetap akan berlaku secara otomatis setelah 30 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya