Azis Syamsuddin: Draf UU Omnibus Law Tidak Dicetak

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).

Menteri Basuki: Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkantor di IKN Akhir Juni atau Awal Juli

Ia mengatakan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10).

PGI Sampaikan 2 Hal Ini soal Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang

Baca juga: Polisi Bongkar WA Grup KAMI, Begini Isinya

Selain itu, kata Azis, apabila anggota Dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

Muhammadiyah Bersikap Begini Setelah Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Azis mengatakan berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.

"Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen," kata Azis.

Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.

"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," kata Azis.

"Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2," kata Azis pula. (ant)

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di depan Istana Negara IKN

Jokowi Bongkar Alasan Mundurnya Kepala Otorita IKN dan Wakilnya

Presiden Jokowi mengatakan, pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN tidak berdampak pada investasi maupun kepercayaan investor.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024