Anggota Panja DPR: Tidak Ada Substansi UU Ciptaker yang Berubah

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR ke-10
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA –  DPR sudah mengirimkan naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker ke Presiden Jokowi, Rabu hari ini, 14 Oktober 2020. Jumlah halaman yang berubah beberapa kali sempat jadi sorotan.

Jika Anies jadi Presiden RI, Ahmad Syaikhu: PKS dan Amin akan Revisi UU Ciptaker

Terkait itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Ciptaker dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menyampaikan naskah UU tersebut tak mengalami perubahan. Ia menyebut perubahan itu hanya persoalan teknis semata dan tak perlu dikhawatirkan.

Dia menjelaskan merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penulisan draft RUU harus sesuai standarisasi yang diatur dalam UU. 

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Yaitu diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, size 12 dan dicetak di kertas F4. Tidak ada substansi yang berubah. Karena penyesuaian huruf dan kertas maka jumlah halaman berubah. Selama pembahasan ada yang menggunakan ukuran kwarto jadi tidak sesuai,” kata Firman, dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: DPR Mau Setor Omnibus Law ke Jokowi, Begini Kritik Pedas Benny Harman

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Menurut dia, sesuai keterangan pimpinan DPR maka persoalan teknis itu yang membuat jumlah lembaran UU Ciptaker tak sama. Ia bilang dalam prosesnya, tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) tak boleh menambah dan mengurangi. 

“Tim ini kan melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat, apakah yang ditulis dalam draft RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia. Sebab, jika tidak bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” jelas anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar itu.  

Menurut dia, dalam prosesnya usai pleno dan dibawa ke paripurna, draf RUU itu langsung dikerjakan. Hal ini untuk menyesuaikan aturan penulisan baku dalam UU.

Terkait adanya keluhan anggota Panja soal belum menerima draf RUU Ciptaker, ia merasa heran. Ia mempertanyakan anggota Panja yang mengeluh tersebut hadir di paripurna  secara fisik atau tidak. “Yang jelas sudah dibagikan semua ke Kapoksi masing-masing,” ujarnya. 

Pun, tak setuju jika ada anggapan UU Ciptaker dibuat terkesan terburu dan dipaksakan. Kata dia, UU ini digagas sebelum pandemi di Tanah Air. 

Menurut dia, DPR memasukkan UU itu dalam RUU Prolegnas prioritas tahunan. Adapun, sejak itu, pemerintah juga sudah lama menyusun naskah akademis. 

Ia bilang saat itu, DPR bersama pemerintah terus menggodok UU tersebut. Bahkan, saat masa reses, pembahasan terus lanjut.

"24 April 2020, raker pertama diselenggarakan. Sejak saat itu dibahas non-stop, karena Undang-Undang ini dianggap penting untuk memperbaiki ekonomi, untuk menghadapi situasi bangsa yang sedang terpuruk di masa pandemi," katanya.

Sebelumnya, DPR sudah mengirimkan naskah final Omnnibus Law UU Ciptaker ke Presiden Jokowi. Draf itu disampaikan DPR lewat Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada siang tadi, Rabu 14 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membawa dokumen UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang sudah mendapat koreksi berbagai tahap. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya