Pengamat Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Bukti Legislasi Ugal-ugalan

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR ke-10
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja membuktikan proses legislasi yang ugal-ugalan. Lembaga itu menyindir pembahasan yang kerap tertutup dari perhatian publik.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Pembahasan pun nyaris luput perhatian publik lantaran rapat-rapat lebih sering diselenggarakan di hotel. Sementara warga sedang fokus dengan pandemi, dan kebalikannya anggota Dewan juga seakan tak peduli dengan Covid-19," kata Ketua PSHTN Mustafa Fakhri dalam keterangannya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kemudian, sekonyong-konyong Dewan merasa sudah cukup dengan proses pembahasan dan beranjak pada proses selanjutnya, yakni tahap pengesahan di sidang paripurna. Sidang yang awalnya dijadwalkan tanggal 8 Oktober itu pun dimajukan jadi tanggal 5 Oktober 2020, tanpa alasan yang terang diungkapkan ke publik.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Baca: Kontras Sebut Tiga Anak Tersangka Demo Omnibus Law Ditelanjangi

Mustafa menyindir, proses pengesahan Omnibus Law ini juga diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat. Sebab pimpinan sidang yang tidak akomodatif terhadap interupsi koleganya.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Apalagi ditambah dengan kenyataan bahwa tidak ada satu anggota DPR pun, termasuk anggota Badan Legislasi (Baleg), yang merasa memegang versi mutakhir dari RUU yang mengulas perubahan dari 79 UU ini," katanya. (ren)

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Ekonom menyebut di sektor ekonomi Prabowo-Gibran memiliki PR mengenai Omnimbus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024