UU Ciptaker Berubah hingga 1 Pasal Dihapus, HNW Khawatir Cacat Formal

Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, kembali angkat bicara terkait polemik UU Omnibus Cipta Kerja. Terutama adanya perbedaan jumlah halaman setelah diterima oleh Presiden dari DPR. Awalnya pihak DPR menyampaikan naskah final UU Ciptaker setebal 812 halaman. Tapi naskah yang diterima MUI dan PP Muhammadiyah dari Kementerian Sekretariat Negara bertambah menjadi 1.187 halaman.

Aksi Doa untuk Gaza, HNW: Israel Pernah Kalahkan 3 Negara tapi Tak Bisa Kalahkan Pejuang Palestina

Adanya perubahan tersebut akhirnya di akui oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. Hidayat mengacu pada pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, maka UU Omnibus Law Cipta Kerja cacat formal.

“Ketua Baleg DPR RI akui ada pasal UU Ciptaker yang di hapus oleh Sekretaris Negara (1 pasal dan 4 ayat). Menlopolhukam @mohmahfudmd nyatakan ‘perubahan isi UU setelah paripurna DPR cacat formal. Bila faktanya demikian, wajarnya pemerintah dan DPR menolak UU cacat legal dan formal itu,” tulis HNW di akun twitter @hnurwahid yang dikutip VIVA, Jumat 23 Oktober 2020. 

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Kata Mensesneg

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bila ada cacat formal dalam prosesnya. Sebab, MK pernah membatalkan seluruh isi undang-undang meski yang diuji materi cuma beberapa pasal saja.

PKS Pastikan 5 Fraksi Parpol Pengusung Hak Angket Kecurangan Pemilu Masih Solid

Mahfud menyampaikan demikian saat menceritakan pengalamannya ketika menjadi ketua dan anggota MK periode 2008-2013 serta 2008-2013.

“MK waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh UU Badan Hukum Pendidikan, itu hanya diuji 3 pasal. Tapi, karena formalitas dan jantungnya salah, maka dibatalkan semua satu Undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Zaman Pak Jimly Asshiddiqie juga begitu UU KKN, dibatalkan. Itu bisa saja MK melakukannya,” kata Mahfud dalam video YouTube Karni Ilyas Club yang dikutup VIVA, Senin malam, 19 Oktober 2020.

Baca juga: Pasal 46 Omnibus Law soal Migas Dihapus, Ketua Baleg DPR Klarifikasi

Maka itu, Mahfud meminta DPR RI agar menjelaskan kepada masyarakat apakah ada kesimpangsiuran terkait tebal halaman UU Ciptaker yang berubah-ubah setelah disahkan ketok palu dalam paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.

“Kalau terpaksa juga benar terjadi itu, kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal, MK bisa membatalkan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI), Nadjamuddin Ramly, mengatakan MUI memang menerima naskah UU Cipta kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari pihak Istana Negara. Naskah ini diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno secara langsung di rumah wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi, di Bogor.

"Diserahkan pada Ahad (18/10) lalu di rumah Pak Muhyidin di Bogor oleh Mensesneg Pratikno. Jadi naskah yang setebal itu yang kami terima. MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya sebagai hasil dari rapat paripurna di DPR yang katanya kini sudah diserahkan kepada Presiden. Ukuran naskah UU Ciptaker yang diterima MUI adalah memakai format folio," kata Nadjamuddin Ramli, ketika dihubungi Kamis 22 Oktober 2020.

Adanya naskah itu, lanjut Nadjamuddin, tentu saja MUI menjadi bertanya-tanya versi mana UU Cipta Kerja yang sudah final. Sebab, ternyata ada banyak format atau macam UU Cipta Kerja itu.

"Dari kajian kami naskah itu kini sudah ada enam versi. Maka versi mana yang benar? Misalnya kok ada versi DPR dan versi Istana ini, lalu ada versi lain misalnya yang 900-an halaman," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya