KPK Selidiki Potensi Korupsi Anggaran Daerah Sengaja Disimpan di Bank

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana tersimpan yang dimaksud adalah gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan pihaknya akan mendalami apakah temuan itu perlu ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak. Penindaklanjutan tersebut harus berdasarkan data-data yang kompeten.

"KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Ghufron kepada awak media, Sabtu 24 Oktober 2020.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Baca juga: Luhut Sebut Berkat COVID-19 Kini RI Produksi Obat-obatannya Sendiri

Ghufron lebih jauh mengungkapkan, praktik menyimpan uang itu dapat menjadi tindak pidana, jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

"Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa parkir saja pak bupati, pak gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, apabila uang tersebut sengaja disimpan di bank, karena tidak bisa digunakan di tengah kondisi pandemi COVID-19, maka tidak ada unsur pidana. Dia menilai bisa dinyatakan salah jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut.

"Dia (kepala daerah) tak sadar keuntungan atau bunganya ternyata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu, berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau gubernurnya," kata Ghufron.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana ini merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, kata Tito belanja daerah belum maksimal.

"(Belanja) provinsi, kabupaten atau kota baru (terealisasi) 51,83 persen. Itu bawah rata-rata nasional. Untuk provinsi 54,93 persen. Kalau kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60 persen," kata Mendagri Tito Karnavian. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya