Setahun Jadi Jaksa Agung, Burhanuddin Selamatkan Uang Negara Rp19 T

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kapuspenkum Mukri (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kejaksaan Agung RI telah menyelamatkan belasan triliun rupiah uang negara selama satu tahun dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode 2019-2024.

Geopolitik Global Makin Bergejolak, Wamen BUMN: Menyimpan Emas Paling Aman

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam bincang-bincang “Capaian Kinerja Satu Tahun Jaksa Agung” di Aula Puspen Kejaksaan pada Senin, 26 Oktober 2020.

Baca juga: Iptu Anggoro, Jaga Kerusuhan 98 hingga Nangkap Imam S Arifin

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Dalam setahun periode Jaksa Agung menjabat, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM (Ringgit Malaysia) 1.412,” kata Hari.

Menurut dia, penyelamatan keuangan negara dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan sebesar Rp18.723.983.669.675,90. Selain itu, kerugian negara yang diselamatkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia juga besar.

Aset Kripto Jadi Salah Satu Strategi Pengembangan Ekonomi Digital RI, Ini Penjelasannya

“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490,” ujarnya.

Selanjutnya, Hari mengatakan pengembalian keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 sebesar Rp7.028.705.921.302 untuk bidang pidana khusus di seluruh Indonesia.

“PNBP dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343,” jelas Kapuspenkum. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya