Komjak: Kejaksaan Agung Harus Jelaskan Penyitaan Rekening WanaArtha

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi polemik dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya, dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Sebab, Benny Tjokro dalam pledoinya membantah bahwa asuransi WanaArtha bukan miliknya dan tidak terkait dalam perkara korupsi Jiwasraya.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak mengatakan jaksa harus bertanggung jawab untuk membuktikan terhadap tuntutannya maupun apa yang dilakukan selama proses penyidikan, termasuk menyita barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga: Iptu Anggoro, Jaga Kerusuhan 98 hingga Nangkap Imam S Arifin

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

“Nanti akan dilihat hakim apakah itu betul uang negara atau uang pihak nasabah, ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim,” kata Barita pada Senin, 26 Oktober 2020.

Maka dari itu, Barita meminta majelis hakim harus melihat secara adil dalam memproses persidangan kasus tersebut. Menurut dia, fakta dan peristiwa hukum termasuk keterangan para saksi yang meringankan maupun memberatkan, serta pledoi terdakwa harus dipertimbangkan juga.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Ini (penyitaan rekening WanaArtha dan lainnya) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum Kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain, ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," ujarnya.

Menurut dia, Komisi Kejaksaan akan memonitor jalannya persidangan kasus ini. Karena, memang sudah ada para nasabah WanaArthamerasa diperlakukan dengan tidak adil atas pemblokiran SRE WanaArtha. Padahal, ada hak mereka dalam rekening tersebut.

“Kami menerima laporan nasabah WanaArtha, tapi karena sudah di peradilan sehingga harus menghargai proses itu. Kita monitor terus melihat yang disampaikan di persidangan berkaitan dengan laporan masyarakat,” jelas dia.

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson Internasional , Benny Tjokro membantah pernyataan JPU yang mengaitkan dirinya dengan WanaArtha. Menurut dia, pemilik PT HI dengan kode saham MYRX tidak memiliki saham WanaArtha Life. Dia juga mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Benny Tjokro menyebut banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapa dakwaan jaksa dianggap keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee, salah satunya adalah Wana Artha.

Sebab, Benny Tjoko mengaku bukan pemilik WanaArtha dan jaksa dituding memanipulasi fakta. Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, bahwa tudingan kepemilikannya di WanaArtha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya