-
VIVA – Salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma-norma yang diatur di dalamnya. Sebab, pemerintah dan pimpinan DPR bisa mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan UU Cipta Kerja yang ditemukan banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.
Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020 ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.
Yusril menjelaskan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga, tekan Yusril, Presiden Jokowi tak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.