Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja
- VIVA/M Ali Wafa
Menurut dia, jika pembatalan yang jadi keputusan karena MK tak perlu persoalkan lagi materi dalam UU Cipta Kerja.
"Tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” jelasnya.
Selain uji formil, opsi uji materiil juga jadi perhatian karena terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. Yusril bilang dengan cakupan masalah dalam UU Cipta Kerja yang luas maka pemohon mesti fokus terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan.
“Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” ujarnya. (ase)
Baca Juga: Definisi Minyak dan Gas Bumi di UU Cipta Kerja Disorot Netizen