Pemerintah Dinilai Tak Ada Masalah dengan Kepulangan Habib Rizieq

Habib Rizieq
Sumber :
  • Tangkapan layar Front TV

VIVA – ?Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal pulang ke tanah air pada 10 November 2020 mendatang. Kepulangan ini setelah Habib Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Prabowo Subianto Bicara Ada Partai Oposisi: Perlu, Untuk Check and Balance

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.?

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Sehingga jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu, 8 November 2020.

Jokowi Minta BPKP Andalkan Teknologi untuk Pengawasan Pembangunan

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air, ini menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Habib Rizieq Shihab.?

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Jokowi: BPKP Jangan Banyak Kasih ‘Lampu Merah’ yang Bikin Takut Pimpinan Proyek

Dedi berujar semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan HabibRizieq Shihab. Karena dia percaya kepulangan Habib Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.?

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya. 

Jika nantinya Habib Rizieq Shibah saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.?

"Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.?

Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Habib Rizieq Shihab, maka pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab diproses dengan transparan.
?
"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," katanya.

Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3. 

Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'??. Selain itu, ?Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Baca juga: Haris Azhar Ungkap Mafia Gencar Pakai Buzzer di Sengketa Tanah

Ketua DPD RI LaNyalla

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat di 10 Provinsi Primadona PMA

LaNyalla Mattalitti mengatakan, sebagai wakil daerah, sudah menjadi tugas DPD RI untuk memastikan masyarakat di daerah merasakan langsung dampak dari investasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024