Pegawai Hengkang dari KPK: Ini Bukan Tempat Saya

Gedung KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Nanang Farid Syam, mengundurkan diri sebagai pegawai lembaga antikorupsi itu. Nanang tak membantah bahwa salah satu alasannya mundur karena revisi Undang Undang KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Pada dasarnya saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat, 13 November 2020.

Nanang menolak membeberkan secara rinci alasannya, namun dia merasa sudah selesai di institusi antirasuah. Dia justru menyinggung animo masyarakat atas ruh pegawai KPK yang semangatnya adalah memberantas korupsi. Namun, setahun terakhir ini justru tidak ada aktivitas berarti.

Jokowi Bakal Pilih Pengganti Firli Bahuri dari Calon Pimpinan KPK Tidak Terpilih 2019

"Tapi ini bersambung dengan COVID-19 segala macam. Kami tuh, jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan, webinar-webinar saja kan," kata Nanang.

Dalam pengunduran dirinya, Nanang mengaku sudah bertemu atasannya di Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Di bagian itu sudah ada empat orang yang hengkang.

Anies Bakal Revisi UU KPK Jika Jadi Presiden, Koruptor Dimiskinkan!

Kendati demikian, Nanang berharap koleganya yang masih di KPK tetap berikhtiar memberantas korupsi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

"Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," ujarnya.

Baca: Habib Rizieq Pulang, Harun Masiku Jadi Trending Twitter

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

KPK Bilang Begini Usai Mahfud MD Ingin Ganti Nama KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, turut menyoroti keinginan dari Mahfud MD, calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, yang ingin mengubah nama KPK bila menang

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2024