Daftar Tempat yang 'Kebal' RUU Larangan Minuman Alkohol

Minuman keras
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah digodok DPR membuat pengecualian tempat menjual minuman beralkohol maupun kepentingan meminum minuman keras (miras). Dalam ketentuan Pasal 8, larangan sebagaiamana Pasal dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Dikutip VIVA dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dirilis DPR, Jumat, 13 November 2020, pengecualian boleh memproduksi, menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol diterangkan 'kepentingan terbatas' sebagaimana Pasal 8 ayat (2) meliputi: a) kepentingan adat; b) ritual keagamaan; c) wisatawan; d) farmasi; dan e) tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan penjelasan, disebutkan mengenai 'kepentingan terbatas' sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah.

'Yang dimaksud dengan “tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan” meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol'.

Seperti diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2022. Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI, dari tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, salah satu anggota dewan yang mengusulkan, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Dimana salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU. 

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah
Polisi tangkap mobil pakai pelat merah bawa miras 1 ton di Gorontalo. (Dok. Humas Polres Gorontalo)

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Sebuah mobil pick up memakai pelat merah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan polisi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024