KPU Yogyakarta: Laporkan Jika Ada Politisasi Bantuan Bencana

Ilustrasi pembagian sembako.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kepada pengungsi di wilayah Kabupaten Sleman untuk melaporkan bila menemukan ada politisasi bantuan dari pasangan yang berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah 2020.

AS Kirim 25 Ribu Makanan Siap Saji ke Jalur Gaza Melalui Udara

Kepala Divisi Teknis KPU DIY, Mohammad Zainur Ikhsan, menerangkan bahwa dalam kondisi saat ini rawan terjadi politisasi bantuan bagi pengungsi. Selain bantuan terkait kebencanaan, Zainur pun mengungkapkan jika bantuan untuk COVID-19 pun rentan dipolitisasi.

Zainur pun meminta apabila masyarakat atau pengungsi ada yang menemukan bantuan yang dipolitisasi maka pihaknya meminta agar melaporkan temuan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

“Ya memang rawan. Semua bantuan kebencanaan rawan dipolitisasi termasuk COVID-19. Kalau terlanjur ada, ya laporkan saja ke Bawaslu," ujar Zainur di Barak Pengungsian Glagaharjo, Sleman, Sabtu, 14 November 2020.

Baca juga: Terdengar Suara Gemuruh, Warga Lereng Merapi Mengungsi

Rusia, China dan Iran Mulai Satukan Kekuatan, AS Sebut Mereka sebagai Sumber Kejahatan

Meskipun demikian, kata Zainur, pasangan calon yang maju di Pilkada 2020 tetap diperbolehkan memberikan bantuan kepada pengungsi ataupun warga. Zainur menegaskan jika bantuan yang diberikan harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

“(Barak pengungsian) ini kan dalam penguasaan pemerintah. Jadi (bantuan dari pasangan calon) semestinya kan lewat pemerintah. Harus melalui pemerintah dulu. Semuanya, termasuk calon incumbent," kata Zainur.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan bahwa pasangan calon yang maju di Pilkada 2020 memang boleh memberikan bantuan.

"Hanya saja tidak disertai dengan kampanye seperti membagikan bantuan dan tidak disertai dengan pembagian stiker paslon, silakan. Tidak masalah. Tapi bila disertai kampanye dan tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian maka patut diduga melanggar," tegas Arjuna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya