Pimpinan KPK Kini Dibantu Staf Khusus

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki staf khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Jokowi Bocorkan Kriteria Pansel Capim KPK

Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 peraturan itu.

"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," begitu bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.

Sidang Etik Dewas KPK, Alex Marwata: Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan pada 2022

Staf khusus ini berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Staf khusus diangkat dan diberhentikan Sekretaris Jenderal KPK. Pada Pasal 76 Ayat (1) disebutkan, bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Sedangkan pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi.

Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.

Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan.

Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan," demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).

Diketahui, Staf khusus merupakan satu dari 19 posisi dan jabatan baru yang tercantum pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. (ase)

Baca: KPK Rombak Struktur Organisasi, Ada 19 Jabatan Baru yang Bikin Gemuk

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

Kata Ketua KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui apapun soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK. Namun, Nawawi diperiksa Dewas KPK seb

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024