KPK Eksekusi Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan Kota Bandung ke Lapas

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Herry Nurhayat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 19 November 2020.

KPK mengeksekusi Herry Nurhayat setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 20 November 2020.

Baca juga: Penemuan Mayat Penuh Luka di Bagian Kepala Hebohkan Warga Tangerang

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Berdasarkan putusan itu, Herry Nurhayat dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Herry.

Herry Hidayat juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Herry yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya