Jenderal Dudung Mau FPI Bubar, Azis: Lihat Dulu Legal Standingnya

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA –  Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menginginkan ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Ucapan Dudung ini jadi kontroversi dan memantik perdebatan.

Pangdam Jaya Pastikan Lokasi Kebakaran Gudang Amunisi Aman, Tak Ada Ledakan Lagi

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, mengatakan untuk membubarkan ormas mesti dilihat dulu dasar hukum FPI. Sebab, dasar hukum tersebut akan menjadi acuan dalam mengambil tindakan.

"Membubarkan atau tidak membubarkan kan kita lihat dulu legal standing-nya. FPI itu legal standing-nya seperti apa? Apakah dia ormas, apakah dia perkumpulan, kan kita harus lihat," kata Azis, Selasa, 24 November 2020.

Amunisi Kadaluarsa Meledak di Ciangsana Berusia 10 Tahun, Harusnya Sudah Dimusnahkan

Menurut Azis, jika memang bukan suatu ormas dan tak terdaftar, maka tak perlu dibubarkan. Alasannya, dalam kegiatannya tak berdasarkan hukum yang ada.

"Kalau dia memang tidak berbentuk ormas apa yang harus dibubarkan, kan gitu. Kita lihat dulu dasar legal normatif yang ada di dalam FPI itu seperti apa," kata Azis.

Kebakaran Gudang Munisi Kodam Jaya di Ciangsana Bogor Berhasil Dipadamkan

Baca Juga: Ralat Ucapan Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: TNI Tidak Bisa

Terkait maraknya pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Azis mengatakan tidak masalah, selama menaati aturan yang ada.

Namun, ia mengingatkan, semestinya FPI bertanggung jawab atas baliho yang dipasangnya dengan melepaskan secara mandiri.

"Kemudian masalah hal-hal baliho dan sebagainya, sepanjang itu dilakukan secara proporsional dan imbauan kepada FPI sendiri untuk menurunkan sendiri. Sama seperti caleg pilkada, setelah kampanye dia harus turunkan sendiri timnya," ujar Azis.

Ucapan Dudung mencuat karena mau bubarkan FPI. Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap orang termasuk kelompok ormas yang tinggal harus mematuhi regulasi.

Dudung menyebut salah satunya menyangkut pemasangan baliho Hbaib Rizieq.

"Siapa pun di republik ini, ini negara hukum, maka semua harus taat kepada hukum. Pasang baliho ada aturannya, ada bayar pajaknya. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan paling benar, tidak ada itu. Jangan coba-coba. Kalau perlu FPI bubarkan saja,” kata Dudung, Jumat, 20 November 2020. (ase)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin. Dia diperiksa

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024