Pakar: Instruksi Mendagri Tak Perlu, Apalagi Ancam Kepala Daerah

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak perlu mengeluarkan instruksi. Apalagi sampai ada ancaman pencopotan terhadap kepala daerah.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Salah satu klausulnya, ancaman pencopotan kepala daerah yang melanggar.

"Sekarang perlukah instruksi itu dilakukan? Apalagi di ujung disebutkan dengan kata-kata yang kita semua tahu perlukah itu? Bagi saya tidak," ujar Margarito, dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa malam 24 November 2020.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

Baca juga: Fadli Zon: Instruksi Mendagri Upaya Resentralisasi Kekuasaan

Secara umum, Margarito menyatakan semua orang tahu bahwa Presiden apalagi Mendagri tidak mengangkat jabatan kepala daerah. Tetapi dipilih oleh rakyat daerah tersebut secara langsung. Maka tidak ada kewenangan untuk memberhentikan.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Tapi justru dalam persoalan ini, ia melihat ada pemanfaatan terhadap hukum. Terutama terhadap kepala daerah yang dianggap tidak melaksanakan protokol kesehatan. Ia mencontohkan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tapi tidak ada pemanggilan ke kepolisian itu di luar rangka penyidikan, due trek penyidikan dan penyelidikan, jadi pemanggilan Anies (Gubernur DKI) tidak bisa dikatakan lain selain penyidikan, disitu soalnya," katanya.

Dok. Istimewa

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah kualifikasi sikap serta tindakan yang harus diperkuat oleh para kader partai, khususnya yang akan maju di pilkada serentak.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024