Mahfud MD: Pemerintah Belum Tahu Pasti Tindak Pidana Edhy Prabowo

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah menghargai langkah penegakan hukum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Menteri KP Edhy Prabowo sebagai sebuah proses hukum.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD lewat video, Rabu 25 November 2020.

Pemerintah lanjut Mahfud terutama Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali menyatakan untuk tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapa pun. 

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak korupsi. 

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam langkah pemerintah mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi ini, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi. 

Dugaan Korupsi di Indofarma, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

Bahkan katanya jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian. Yakni manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," katanya. 

Koleksi Mobil Mewah Biduan Cantik Titipan SYL di Kementerian Pertanian

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Istri Edhy Iis Rosita Dewi juga ikut dibawa komisi antirasuah.

“Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta (Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media, Rabu, 25 November 2020.

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Lebih jauh, Ghufron menjelaskan, penangkapan KPK ini berkaitan dengan dugaan suap ekspor benur. Namun, Ghufron belum bersedia menjelaskan rinci bagaimana kasusnya. Namun dia membenarkan ada kaitan dengan ekspor benih lobster alias benur. (ren)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Soal Dugaan Penguntitan, Jampidsus Diminta Tak Berprasangka Buruk ke Densus 88

Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Kabarnya satu orang ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2024