Saber Pungli OTT ASN Saat Pungli di Garut

Ilustrasi uang hasil pungli.
Sumber :

VIVA – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Tim Tindak 2 Jawa Barat, berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

DPR Minta Pemerintah Sikapi Usulan Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN

Seorang ASN berinisial DI, pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, telah melakukan pungutan liar untuk mendapatkan dana hibah fiktif.

Ketua Tim Tindak 2 Saber Pungli Jawa Barat, AKBP Zul Azmi membenarkan penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum menyampaikan secara terperinci modus DI saat beraksi. Akibat pungli yang dilakukan DI, sangat meresahkan dan merugikan.

Gaji ke-13 Cair Juni, ASN Bakal Dapat Segini

Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster ala Edhy Prabowo, Bikin Negara Untung?

"Benar kami telah mengamankan seorang ASN, yang berhasil tertangkap tangan melakukan pungutan liar," kata Zul Azmi, Rabu 25 November 2020 malam.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda agar Tak Dijadikan Komoditas Politik Pilkada

ASN DI diduga melakukan pungutan liar berupa pembayaran wajib, dengan menjanjikan dana bantuan hibah fiktif. Yakni untuk pembangunan pondok pesantren, diniyah, Usaha Kecil Menengah (UKM), kelompok tani dan kelompok ternak. Pungutan liar yang dilakukan DI bervariatif dengan nilai uang mencapai Rp 100juta rupiah.

"Jadi dana hibah yang dijanjikan memang tidak ada, padahal masyarakat sudah diminta uang di muka," ungkap Zul Azmi.

Sementara itu salah seorang korban, Chairul Hikmat warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut mengaku telah menyerahkan uang kepada DI sebesar Rp17 juta. Uang tersebut dijanjikan untuk petani, UKM pesantren dan lain-lain.

"Saya diminta uang Rp17 juta, banyak dari rekan-rekan lain yang kena dengan rata-rata menyerahkan uang Rp50 juta an," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya