LPSK Siapkan Tim untuk Tangani Korban Teror di Sigi

Ilustrasi/Penanganan aksi terorisme di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menugaskan tim untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban terorisme di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Hal ini merupakan langkah responsif LPSK atas peristiwa teror tersebut. Tim juga akan mengidentifikasi guna proses pemenuhan hak korban, atau juga keluarga korban. 

"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 30 November 2020.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Said Aqil yang Terbuka Saat Terpapar COVID-19

Pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan pihak terkait, untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban. Seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia.

DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

"Serta melakukan penilaian guna pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Achmadi.

Tim LPSK rencananya akan dikirimkan Senin, 30 November ini, untuk melakukan telaah terhadap kondisi dan kebutuhan korban. Sehingga LPSK bisa langsung memberikan surat jaminan.

"Jika kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK bisa menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis bagi korban tindak pidana terorisme tersebut," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya