Kasus Edhy Prabowo, KPK Jadwalkan Periksa 7 Saksi Hari Ini

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasman dari bagian finance PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI), Senin, 7 Desember 2020 ini. Kasman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP). Kasman diduga kuat bakal didalami keterkaitan atau hubungan tempatnya bekerja dengan PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Kasman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 7 Desember 2020.

KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

Baca juga: Mahfud MD Blak-Blakan soal Habib Rizieq

Selain Kasman, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Betha Maya Febiana selaku pegawai PT Dua Putera Perkasa (DPP); Qushairi Rawi selaku pegawai MKP; Yudi Surya Atmaja (wiraswasta); Lutpi Ginanjar (Mahasiswa); Jan Saragih (karyawan swasta); dan Agustinus Jiuwengky (swasta). Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo. “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Ali.

Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Diketahui, sengkarut keterlibatan PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam kasus dugaan suap ekspor benur lobster ternyata disinyalir melibatkan PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI). PT PLI yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port, ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder dari eksportir benur ke negara-negara tujuan.

"Forwarder-nya dari ACK kan memang PLI," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu. 

Keterkaitan PT PLI dengan ACK dalam kasus ini mengemuka setelah Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas KPK beberapa waktu lalu. 

Salah satu pihak yang diamankan lantaran diduga mengetahui praktik suap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dengan chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito adalah pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo Pranoto. Namun, Dipo sebelumnya sempat menjabat direktur PT ACK dilepaskan dan hanya berstatus saksi.

PT ACK diduga memopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor. Pengendali PT ACK, Siswadhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 14 Mei 2020. 

Edhy menunjuk stafsusnya, Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri yang juga stafsusnya sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. 

Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal. 

Edhy Prabowo sendiri diduga memiliki saham di PT ACK melalui nominee atau pinjam nama Amri dan Ahmad Bahtiar. Kedua nama itu yang kemudian menerima uang sebesar Rp9,8 miliar dari PT ACK yang diduga berasal dari sejumlah eksportir. 

Salah satunya Chairman PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang telah menyandang status tersangka. Perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK membuka peluang menjerat tersangka baru. Pun termasuk menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi. 

Dalam kasus ini, Edhy bersama lima orang lainnya dijerat sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). 

Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain yakni, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta; Pengurus PT ACK Siswadi; Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya