MA Terbelah saat Sunat Vonis Edhy Prabowo, Satu Hakimnya Jadi Tahanan KPK

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional  – Hakim Gazalba Saleh yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah dissenting opinion dalam perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Alhasil, hukuman penjara Eddy di tingkat Kasasi dikurangi dari 9 tahun menjadi 5 tahun. 

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Edhy Prabowo dipandang dua orang hakim Kasasi yang salah satunya, Gazalba, telah bekerja baik selama menjabat sebagai Menteri KKP. 

Saat Kasasi di Mahkamah Agung, perkara Edhy Prabowo diadili oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul dan anggota hakim Gazalba Saleh serta hakim Sinintha Sibarani.  Namun dari ketiga hakim tersebut, hanya Sinintha yang tidak dissenting opinion dan tidak menyetujui hukuman mantan politikus Partai Gerindra tersebut dipotong.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Dikutip VIVA, Selasa, 14 Februari 2023, dari website Mahkamah Agung, hakim Sinintha pada inti pertimbangannya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat dan permohonan kasasi Eddy Prabowo harus ditolak. 

Hakim Sinintha juga menyebut alasan keberatan Edhy Prabowo terhadap putusan dua pengadilan sebelumnya yakni Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI tidak beralasan hukum.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA

Pada pokoknya, Hakim Sinintha berpendapat bahwa terdakwa Edhy Prabowo  mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster dari NKRI, dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 (6 bulan setelah dilantik sebagai Menteri);

Terdakwa kemudian menerbitkan SK Nomor 53/KEPMEN KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan menunjuk staf khususnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas tersebut.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi M.Zulficar Mochtar, Terdakwa pernah memerintahkan saksi selaku Dirjen Perikanan Tangkap melalui WA Call untuk segera menandatangani Surat Penetapan Calon Eksportir untuk 5 perusahaan a quo.

Bahwa saksi Safri dan saksi Andreau pernah diperintah Terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perijinan budaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Terdakwa.

Terdakwa telah menerima uang melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri selaku staf khusus dan sekretaris pribadi terdakwa sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250.

Bahwa terdakwa telah menerima uang secara melawan hukum yang dikembalikan seluruhnya sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Dissenting Opinion

Kendati demikian, dua hakim lain, yakni Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh berpendapat sebaliknya. Dua pertimbangan hakim agung itulah yang menyebabkan hukuman Edhy Prabowo akhirnya dikurangi menjadi 5 tahun. 

Selain itu, MA juga menghilangkan pidana tambahan uang pengganti serta mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun kemudian di tingkat Kasasi menjadi 2 tahun. 

Untuk diketahui, hakim agung Sofyan kini sudah pensiun. Sementara hakim agung Gazalba Saleh sedang menjalani proses hukum KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.  

Diketahui pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Selain itu Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 3 tahun.

Sedangkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, majelis hakim memvonis Edhy 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Edhy juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 3 tahun. Selain itu juga mencabut hak politik Eddy selama 3 tahun.

Adapun di tingkat Kasasi MA, pidana Edhy dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti tidak ada dan pencabutan hak politik menjadi 2 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya