Ridwan Kamil Siapkan 15 Gedung Tambahan Ruang Isolasi COVID-19

Ridwan Kamil Kunjungi Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan telah mempersiapkan 15 gedung tambahan untuk kamar isolasi warga yang terpapar virus corona (COVID-19).

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Menurut Ridwan Kamil, usulan penambahan itu dilakukan berdasarkan persentase keterisian yang hampir maksimal dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai pencoblosan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Jadi total ada 15 gedung yang kita siapkan mengantisipasi libur panjang dan pilkada yang tentunya tidak kita harapkan terjadinya peningkatan," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin, 7 Desember 2020.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Putri JK Vs Ferdinand Soal Cuitan Caplin

Menurutnya, ketersediaan di rumah sakit mencapai 75 persen. Karena itu, langkah penambahan tempat isolasi pun dilakukan.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

"Kami sedang menyiapkan 11 gedung pemerintah, ada asrama-asrama yang akan dikelola sebagai ruang isolasi oleh dokter tenaga kesehatan dan empat hotel," katanya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menuturkan, tingkat keterisian ruang isolasi pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan mencapai 75,39 persen. Sedangkan tingkat keterisian pusat isolasi pasien COVID-19 mencapai 55,93 persen. 

Sementara, standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat keterisian rumah sakit tidak boleh lebih dari 60 persen.

Karena itu, dia meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Jabar untuk menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien COVID-19, baik di rumah sakit rujukan maupun pusat isolasi. Salah satunya dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan, lembaga, dan instansi. 

Selain itu, dia mengatakan bahwa pusat isolasi nonrumah sakit dapat dimanfaatkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala. Terlebih, merujuk Kementerian Kesehatan, pasien COVID-19 tanpa gejala akan dinyatakan selesai isolasi setelah menjalani proses isolasi selama 10 hari. 

“Peraturan Kementerian Kesehatan yang baru kalau sepuluh hari tidak ada gejala, pasien boleh dipulangkan. Jadi, tidak harus menunggu hasil swab test negatif sehingga pasien COVID-19 dapat menempati (pusat isolasi) dengan bergantian," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya