Bareskrim Klaim Sudah Beritahu Keluarga untuk Autopsi Jasad Laskar FPI

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R. Djajadi mengatakan, penyidik melakukan autopsi kepada jenazah enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur. Padahal, keluarga tidak mengizinkan autopsi.

“Sesuai undang-undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga,” kata Andi pada Rabu, 9 Desember 2020.

Andi mengatakan, autopsi diperlukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga penyidik memberitahukan keluarga sebelum dilakukan pembedahan terhadap jasad enam orang pengawal Habib Rizieq. 

"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," ujarnya. 

Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 134 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa autopsi diperlukan untuk kepentingan pembuktian bedah mayat sehingga penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

"Kan memberitahukan, bukan persetujuan,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, menyebut anggota korps Bhayangkara diserang sejumlah orang, Senin dini hari, 7 Desember 2020. Penyerangan ini diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan Senin.

Insiden itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.

Ahli Forensik Periksa Organ Hati Anak Tamara Tyasmara, Hasilnya Bikin Terkejut

Dalam penyerangan ini, ungkap kapolda, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Polisi menembak penyerang hingga enam dari mereka meninggal dunia.

Adapun identitas keenam laskar FPI tersebut yang meninggal dunia karena ditembak polisi yakni Andi Oktaviawan (33 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, Lutfi Hakim (24 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun) dan Akhmad Sofian (26 tahun).

Baca juga: Habib Rizieq: Tuduhan Laskar FPI Dipersenjatai Fitnah Besar

Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Dante Anak Tamara: Tenggelam, Air Masuk ke Saluran Pernafasan
Evakuasi mayat dalam toren air

Temuan Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Korban Masih Hidup saat Masuk

Identifikasi terhadap mayat pria yang ditemukan tewas dalam toren air di Kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024