Polisi Mengaku Sudah Siap-siap Tangkap Habib Rizieq tapi Batal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) berbicara kepada wartawan tentang pemeriksaan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyambut baik keputusan Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dengan bersedia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Sebelumnya akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Tetapi yang bersangkutan mau datang hari ini, kita menyambut baik, apalagi enggak ada massa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu, 12 Desember 2020.

Tubagus menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, yaitu pada 1 Desember dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak pernah datang sampai panggilan ketiga dilayangkan dan polisi sudah berancang-ancang menjemputnya secara paksa.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca: Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah

Meski tanpa keterangan dari Habib Rizieq, Tubagus mengklaim, penyidik telah menemukan lima orang lainnya yang berstatus tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang-benderang untuk menentukan tersangkanya. Makanya kita enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka. Kemudian selebihnya perlakuan sebagai tersangka," ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya