Serahkan Diri, Ketua dan Panglima Laskar FPI Negatif COVID-19

Ketua FPI Ahmad Shobri Lubis.
Sumber :
  • www.hizbut-tahrir.or.id

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan dua orang tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan November lalu sudah menyerahkan diri ke tim penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Dua orang tersangka yang menyerahkan diri, yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Tadi jam 10.00 WIB ada dua orang sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Senin 14 Desember 2020.

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Menurut dia, dua orang tersangka sudah dilakukan tes kesehatan sesuai protokol kesehatan COVID-19, yakni swab test antigen. Hasilnya, mereka negatif dari virus corona.

“Kita lakukan swab tes antigen hasilnya negatif, kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada kedua orang tersebut,” ujarnya.

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Sementara, Yusri mengatakan kedua orang tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tentu, hasil perkembangannya apa masih menunggu pemeriksaan selesai. “Pemeriksaan masih berlanjut. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” jelas dia.

Bantah Serahkan Diri
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar FPI datang ke Polda Metro bukan menyerahkan diri tapi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena baru panggilan kedua,” kata Sugito.

Oleh karena itu, Sugito membantah kalau Shobri Lubis dan Maman disebut menyerahkan diri ke kepolisian. Karena menurut dia, kliennya baru panggilan kedua oleh pihak kepolisian.

“Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa. Jadi kami sudah janjian 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Selanjutnya, ada Ahmad Shobri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 tersebut berbunyi 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.

Sedangkan, Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Untuk Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya