Tolak Vaksinasi COVID-19 Denda Rp5 Juta, Demokrat: Jangan Cuma Sanksi

Benny K Harman.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti aturan kontroversial yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu memberlakukan sanksi denda Rp5 Juta bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Menurut Benny, memang dorongan untuk melakukan vaksinasi itu perlu, namun bukan hanya sekadar penerapan sanksi.

Lebih jauh dari itu, pemerintah harus mampu memastikan vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan halal. Pengujiannya juga dilakukan secara transparan agar masyarakat percaya dan tidak takut untuk melakukan vaksin.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Denda Rp5 juta untuk para penolak vaksinasi COVID-19? Perlu tapi bukan itu soalnya. Harus pastikan vaksin COVID ini aman," kata Benny, dalam akun twitternya @BennyHarmanID, Jumat 18 Desember 2020.

Baca juga: Ketua Umum MUI Awasi Simulasi Vaksinasi COVID-19 di RSI Surabaya

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Benny mengatakan vaksin yang digunakan harus lolos berbagai macam uji yang dilakukan secara terbuka. Masyarakat berhak tahu proses pengujian tersebut karena ini melibatkan keselamatan jiwa masyarakat.

Semua hal terkait vaksinasi, termasuk pemilihan jenis vaksin harus didasari untuk keselamatan jiwa masyarakat. Bukan karena hal yang berkaitan dengan politik ataupun faktor bisnis.

"Bukan karena politik tapi karena melewati uji klinis yang transparan. Rakyat berhak tahu terkait tahapan-tahapan uji klinis ini," ujar politikus tersebut, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi III DPR.

Pemprov DKI siap memberikan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi. Bahkan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda, tetapi sanksi itu juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan COVID-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran COVID-19. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya