Jemaah Ibadah Natal Gereja di Malang Dibatasi Maksimal 25 Persen

Wali Kota Sutiaji bersama TNI dan Polri beserta pemimpin gereja di Kota Malang saat berkoordinasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam ibadah Natal pada Selasa, 22 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang menerbitkan surat edaran Wali Kota Malang Nomor 32 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 serta Tahun Baru 2021. Surat edaran itu telah dikirim ke seluruh gereja di Kota Malang dan dalam aturan ini kuota jemaat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas gereja. 

Aturan ini dibuat menyusul pandemi COVID-19 yang masih merebak. Apalagi tren kasus COVID-19 cenderung naik dan membuat Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan risiko tinggi.

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona pun meninjau sejumlah gereja, pada Selasa, 22 Desember 2020.

"Protokol kesehatan sudah diterapkan dan ditata. Bahkan, ada gereja yang membatasi jumlah jemaat dengan menerapkan pendaftaran online. Berdasarkan aturan, gereja berkapasitas lebih dari seribu, kami batasi hanya 190 jemaat. Sementara, gereja kecil, kami batasi 25 persen dari total kapasitas. Rata-rata, sudah mematuhi ketentuan itu," kata Sutiaji.

Baca: Ibadah Natal, Gereja Katolik Batasi Jemaah 20 Persen dari Kapasitas

Kunjungan sejumlah gereja selain untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dijalankan. Pemkot Malang bersama TNI dan Polri ingin memastikan bahwa ibadah Nnatal berjalan dengan aman dan lancar. Potensi kerawanan tindak pidana telah diantisipasi oleh polisi.

Uskup Malang Hendrikus Pidyarto Gunawan mengatakan, untuk Gereja Katedral Santa Perawan Maria dari Gunung Karmel Ijen Kota Malang akan diadakan tujuh kali misa secara offline. Masing-masing berdurasi selama satu seperempat jam.

"Kapasitasnya, masing-masing 190 orang, maksimal di sini kapasitasnya hingga 700 orang. Sementara, tiga misa dilakukan secara online melalui streaming Youtube. Tidak sembarang orang bisa masuk, harus daftar dulu melalui online. Meski dari luar kota dan belum mendaftar, dengan sangat menyesal tidak bisa ikut (ibadah). Harus di-list dulu," katanya. (ren)

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes
Kantor Kementerian Agama

Soal Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel, Ini Kata Kemenag

Penyelesaian persoalan tersebut dihadiri sejumlah tokoh.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024