-
VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik akan memeriksa Habib Rizieq di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Karena, Habib Rizieq sedang ditahan di sana terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Andi pada Senin, 28 Desember 2020.