KPK Cecar Eksportir Benur soal Setoran ke Edhy Prabowo

KPK tahan eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para eksportir benih lobster atau benur yang mendapat izin dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Salah satunya Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy, yang diperiksa sebagai saksi. Willy diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, Senin, 28 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Willy mengenai proses dan pelaksanaan ekspor benur yang dilakukan PT Samudra Bahari Sukses. Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar Willy mengenai uang yang disetorkan kepada Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor benur.

KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor BBL," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 28 Desember 2020.

Pada hari ini, tim penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo. Tim penyidik mencecar Edhy soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh staf khususnya Amiril Mukminin.

Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

"Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.

Sedianya, tim penyidik memeriksa dua eksportir benur lainnya, yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni.

Namun, kedua eksportir tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ali memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya. "Kedua saksi tidak hadir dan akan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka yaitu Andreau Pribadi Misata, Amiril Mukminin, Edhy Prabowo, staf dari istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, dan staf khusus dari Edhy Prabowo, Safri. (ase)

Baca Juga: Sebelum Dicokok KPK, Edhy Prabowo Pamer Foto Kegiatan di AS

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya