KPK Jawab Kritik ICW yang Tuding Penindakan Kasus Korupsi Menurun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengkritik sikap lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kerap menuding KPK pimpinan Firli Bahuri Cs tidak serius dalam memberantas rasuah. ICW sebelumnya menyebut penindakan kasus korupsi cenderung menurun dibanding kepemimpinan sebelumnya.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

“KPK mengapresiasi dan berterimakasih atas penilaian ICW yg selalu memperhatikan KPK. Namun sayangnya ICW ini seperti orang yang lagi ngidap hypertensi, sehingga seleranya tidak bisa komprehensif, ICW tak bisa menerima yang berasin-asin, maunya yang manis-manis saja, karena kalau asin naik tensi darah-nya,” kata Nurul Ghufron ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 29 Desember 2020.

Diutarakan Ghufron, dalam pandangan ICW, KPK adalah komisi penangkap koruptor yang terkesan kerjanya hanya bidang penindakan saja. Padahal, KPK juga banyak bekerja di bidang lainnya seperti mengedukasi masyarakat dan pejabat publik terkait antikorupsi.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Baca juga: ICW Beberkan Bukti Telak Bantah Klaim Mahfud Md soal Prestasi KPK

“KPK tidak dinilai kalau mencegah apalagi mengedukasi masyarakat untuk sadar dan tidak berperilaku korup, itu dianggap bukan KPK,” kata Ghufron.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Ghufron meyakini masyarakat Indonesia saat ini lebih dewasa, lebih berwarna dan komprehensif seleranya dalam pemberantasan korupsi, sehingga apa yang disampaikan ICW akan bertentangan dengan kesadaran antikorupsi rakyat.

“KPK itu didirikan oleh negara dan didanai untuk mencegah dan menindak, karena itu KPK harus menindak kalau ada tipikor, namun sebelum terjadinya tipikornya KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup,” kata Ghufron.

Bahkan, Ghufron mengklaim, ICW tak melihat konteks di tengah pandemi COVID-19, yang mana lembaga-lembaga negara bekerja melambat, bahkan berhenti bekerja. Menurutnya, KPK dengan kekuatan 25 persen SDM, tetap bekerja mengawal dana COVID-19 mencapai hasil optimal.

“Hasil dari pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara selama 1 tahun kami bekerja, mencapai Rp592 triliun. Jauh melebihi 5 tahun kinerja periode sebelumnya yang mencapai Rp63,4 triliun," kata Ghufron. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya