-
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa, 29 Desember 2020
“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2020
Seperti diketahui, Habib Rizieq menghilang dari Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pesan mesum di situs baladacintarizieq, dan Habib Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi.
Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.