Malam Tahun Baru 2021 Berani Pesta di Solo, Polisi Bertindak

Pesta kembang api di malam tahun baru. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Polisi akan membubarkan kerumunan orang pada malam Tahun Baru 2021 di Kota Solo, Jawa Tengah. Tim Penyidik Kerumunan dibentuk untuk menghukum mereka yang bandel. Termasuk, polisi juga akan menangkap siapa saja yang berani menyalakan petasan dan kembang api di malam tahun baru mendatang.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, berdasarkan surat edaran dan peraturan Wali Kota Solo, pihaknya melarang adanya kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian di malam tahun baru. 

Jika nantinya ditemukan ada kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang, pihaknya akan mengambil tindakan untuk membubarkannya.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, AKP Heru: Diduga Ada Bahan Mercon Sebanyak 1 Kg

Baca juga: SP3 Dicabut, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum HRS

"Alhamdulillah saat perayaan Natal kemarin berlangsung dengan baik. Semua melaksanakan ibadah inti, tidak ada perayaan lain. Kita tinggal menunggu momen tahun baru, kalau ada kerumuman kita bubarkan," kata dia di Solo, Selasa 29 Desember 2020.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Tindakan tegas itu, menurut Ade dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Solo. Pasalnya kerumunan sangat rentan terhadap penularan dan penyebaran virus Corona. 

Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan tim penyidik kerumunan yang memiliki tugas khusus untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumuman.

"Malam tahun baru nanti, kita sudah siapkan tim penyidik kerumunan. Apabila TPK (tim pengurai kerumunan) mendapatkan perlawanan atau imbauan petugas tidak diindahkan maka tim penyidik kerumuman ini yang akan melakukan penindakan hukum," jelasnya.

Menurut Ade, tindakan tegas ini dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang sedang terjadi saat ini. 

"Prinsipnya adalah kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," ujar Kapolresta.

Selain akan menindak pelaku kerumuman orang, lanjut dia, polisi juga akan menangkap pelaku yang menyalakan petasan dan kembang api pada saat malam pergantian tahun. 

Bahkan, operasi penjualan petasan dan kembang api telah dilakukan sejak sepekan terakhir untuk mencegah penyalaan kembang api pada malam tahun baru.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, tidak ada sedikit pun bunyi petasan ataupun bunyi kembang api yang mengakibatkan efek ledakan. Kita akan kejar, akan kita tangkap dan kita lakukan penyelidikan," tegas Kapolresta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya