Hakim Cabut SP3 Kasus Chat HRS, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro

Kuasa hukum pelapor, Aby Febrianto Dunggio
Kuasa hukum pelapor, Aby Febrianto Dunggio
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan soal pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Kuasa hukum penggugat pun sempat mendatangi Polda Metro Jaya.

Pengacara bernama Aby Febrianto Dunggio itu mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk koordinasi dengan penyidik terkait putusan PN Jakarta Selatan.

"Untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kami menangkan, itu membuka kembali kasus di tahun 2017. Saya selaku kuasa hukum pemohon," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Setelah koordinasi, Aby menyebut polisi masih menunggu salinan putusan pencabutan SP3 kasus tersebut dari PN Jaksel. Untuk itu, Aby mengaku juga belum bisa berkata banyak lantaran polisi sendiri belum menerima salinannya.

"Masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memutuskan mencabut SP3 terkait kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus tersebut. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Selasa, 29 Desember 2020

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," ujar Aby Febriyanto.

Halaman Selanjutnya
img_title