-
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan soal pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Kuasa hukum penggugat pun sempat mendatangi Polda Metro Jaya.
Pengacara bernama Aby Febrianto Dunggio itu mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk koordinasi dengan penyidik terkait putusan PN Jakarta Selatan.
"Untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kami menangkan, itu membuka kembali kasus di tahun 2017. Saya selaku kuasa hukum pemohon," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.
Setelah koordinasi, Aby menyebut polisi masih menunggu salinan putusan pencabutan SP3 kasus tersebut dari PN Jaksel. Untuk itu, Aby mengaku juga belum bisa berkata banyak lantaran polisi sendiri belum menerima salinannya.
"Masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan," katanya.