Polri Tindak Tegas bila Masih Ada Atribut dan Aktivitas FPI

Ilustrasi anggota FPI
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, aparat kepolisian akan melakukan penindakan sesuai hukum apabila masih ada atribut dan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Karena, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Massa Gelar Aksi di Mabes Polri, Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara

"Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut dia, langkah-langkah yang diambil Polri tentu disesuaikan dengan tugas pokok. Tentu, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum. Selain itu, Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Gudang Bogor

Baca juga: Disetujui BPOM, Obat COVID-19 Buatan Indonesia Masuk Uji Klinik Fase-2

"Tindakannya bagaimana di lapangan, nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya sesuai UU Kepolisian," ujarnya.

Detik-detik Casis Bintara Polri Dibuntuti Lalu Dibegal hingga Jari Putus

Namun, Rusdi tidak bisa menanggapi ketika ditanya terkait kemungkinan FPI yang sudah dibubarkan akan mengganti nama ke depannya. Menurutnya, hal itu merupakan ranah pemerintah. 

"Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," jelas dia.

Hari ini, pemerintah resmi melarang semua aktivitas dan atribut dari organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pelarangan tersebut termuat dalam Surat Bersama Enam Pejabat Tinggi Negara, dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

“Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam,” kata Edward.

Ia pun menjelaskan, usai keputusan ini, segala kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang. Apabila terjadi pelanggaran, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya