-
VIVA – Pihak Front Pembela Islam (FPI) menyatakan batal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubarannya. Hal tersebut dikonfirmasi tim penasihat hukum FPI Aziz Yanuar.
"Kami batalkan rencana ke PTUN," ujar Aziz saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 31 Desember 2020.
Baca juga: Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing