Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Eks jubir FPI Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akhirnya mengucapkan ikra setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ucapan setia Munarman itu dibacakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba pada Selasa, 8 Agustus 2023 hari ini.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Adapun ucapan setia NKRI itu memang sudah sepatutnya hak para narapidana di Lapas.

"Ini menjadi kegiatan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak - haknya. Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT, mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman, barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI ini," ujar Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Pun, terpidana Munarman juga harus menjalani tiga tahapan untuk mendapatkan haknya. Kata Yosafat, Munarman sudah menjalani tahapan pertama di tempat sebelumnya. Maka dari itu, tahap selanjutnya akan dilakukan di Lapas Klas IIA Salemba. 

"Setelah 3 bulan kemudian, barulah BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih 6 bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI," kata dia.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Eks jubir FPI Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI

Photo :
  • Istimewa

Namun demikian, Munarman harus menjalani persyaratan khusus dari BNPT jika ingin mendapatkan Ikrar NKRI. Kata Yosafat, jika asesmennya belum bisa terpenuhi maka Munarman belum tentu bisa langsung diterima oleh BNPT dan Densus. 

"Hak - hak mereka yang juga diikuti oleh BNPT dan Densus, mereka sudah melaksanakan pembinaan dari mulai masuk ke tempat kami," kata Yosafat.

Namun Yosafat enggan merinci proses asesmen yang dijalani Napiter Munarman dari BNPT dan Densus hingga dapat terpenuhi haknya di Lapas Salemba

"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus), kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan. Karena sifatnya yang disampaikan kepada kami itu rahasia, intinya dia NKRI," beber dia.

Sebelumnya, banding yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebaliknya, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis 28 Juli 2022.

Selain itu, majelis hakim memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Munarman akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah ditetapkan. 

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu,” kata majelis.

Dalam kesempatan itu, Majelis hakim yang memimpin adalah Tony Pribady selaku Ketua, Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto sebagai anggota. 

Seperti yang diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya