Ketua PPATK : Ditemukan Uang Kejahatan Rp 1 Triliun Masuk ke Parpol

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ada temuan berupa uang kejahatan senilai Rp 1 triliun yang masuk kep partai politik. Uang tersebut ditemukan pada beberapa waktu lalu dan dicurigai dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan uang tersebut telah dipaparkan kepada KPU dan Bawaslu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan di acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu bertajuk 'Wujudkan Pemilu Bersih' di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Menurutnya, PPATK saat ini akan berfokus mencari tindak kejahatan keuangan di lingkungan. Sampai saat ini tidak ada satu pun peserta Pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

Politisi Demokrat Heran dengan Narasi Oposisi yang Dideklarasikan Ganjar Pranowo

"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime—ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," kata Ivan.

PPATK sudah menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana kampanye yang akan terjadi di sejumlah wilayah. Wilayah tertinggi yang dominan terjadi di Jawa Timur, diikuti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Terdapat dana tindak kejahatan keuangan itu terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, PPATK kini menelusuri hal tersebut.

Ilustrasi kebakaran hutan.

Photo :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

"Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya