Anak Bareng Pacar Bawa Pajero Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel: Itu Biasa, Anak Muda

Polisi tahan mobil pajero kendaran dinas Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Sumber :
  • istimewa/Supriadi Maud

Makassar - Pengendara Mobil Pajero Sport yang menggunakan lampu strobo berjalan ugal-ugalan di jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan membuat heboh. Mobil yang dikendarai itu ternyata mobil dinas DPRD Sulsel.

Longsor Horor Terjang Toraja Utara, 3 dari 9 Orang yang Tertimbun Tewas

Mobil tersebut dikemudikan anak dari Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni'matullah Erbe. Informasi yang diperoleh, anak Ni'matullah yang ugal-ugalan mengemudikan Pajero Sport itu bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20).

Dia disebut ugal-ugalan bawa Pajero lantaran buru-buru setelah jalan sama pacarnya dari membeli nasi kuning.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

"Iya, bertiga mereka di mobil. Dua perempuan, satu orang itu ceweknya (pacar). Dan, satu lagi teman ceweknya " kata Ni'matullah saat dikonfirmasi, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia menjelaskan jika kejadian itu berawal saat putranya disuruh olehnya untuk pergi membeli makanan. Namun, saat keluar, sang anak malah pergi pacaran.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

"Sebenarnya dia itu saya suruh beli makanan. Tapi malah jalan sama pacarnya. Tapi, itu biasa kan, anak muda itu," ujar Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan itu.

Meski demikian, Ni'matullah yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel itu tak mau ambil pusing. Ia tak masalah jika mobil tersebut harus ditahan polisi.

"Biarkan saja, saya juga tidak pusing kalau itu ditahan lama-lama, karena kan itu jatah saya sebagai mobil operasional, sebagai pimpinan. Dan semua pimpinan itu dapat," tuturnya.

Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, mengatakan pengemudi Pajero Sport warna hitam bernomor polisi DD 904 yang ugal-ugalan itu tak tahan. Pihak kepolisian hanya memberikan sanksi tilang.

"Tidak ditahan, hanya sanksi tilang. Sanksi UULAJ pada Pasal 283 terkait mengendarai kendaraan di jalanan yang tak sewajarnya dan Pasal 287 penggunaan Strobo," kata Amin Toha, Senin 7 Agustus 2023.

Amin menyebut jika pihaknya tak hanya memberi sanksi tilang. Tapi, kata dia, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap kendaraan.

Langkah itu dilakukan karena untuk berikan efek jera kepada pengemudi karena ugal-ugalan di jalanan.

"Mobilnya ditahan sembari dia menyelesaikan proses tilangnya. Itu juga sebagai efek jera mobilnya kita tahan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya