Korban Meninggal akibat Longsor Tana Toraja Capai 18 Orang

Ilustrasi titik rawan longsor.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

Jakarta - Sebanyak 18 orang meninggal dunia imbas bencana tanah longsor yang melanda Desa Lembang Randan Batu di Kecamatan Makale Selatan dan Kelurahan Manggau di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Noriko Ohara, Pengisi Suara Pertama Nobita Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merinci jumlah korban jiwa di Kecamatan Makale antara lain sebanyak 14 orang meninggal dunia dan dua orang dilaporkan hilang.

Sementara itu, di Kecamatan Makale Selatan jumlah korban meninggal bertambah menjadi empat orang. Angka tersebut didapatkan setelah satu warga yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Bukan Sakit, Hamzah Haz Meninggal Dunia saat Hendak Salat Dhuha

"Sementara BPBD Tana Toraja mencatat kerugian materil yang disebabkan oleh longsor ini antara lain enam unit rumah di Kecamatan Makale dan satu unit rumah di Kecamatan Makale Selatan tertimbun material longsor," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, dikutip Senin, 15 April 2024.

Puan Sebut Hamzah Haz bersama Megawati Bawa RI Melalui Masa-masa Penuh Tantangan

Ilustrasi evakuasi korban tanah longsor.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Abdul melanjutkan, BNPB telah mendirikan posko darurat sementara di gedung gereja setempat. Sedikitnya 77 warga yang selamat untuk sementara dievakuasi ke gedung gereja ini. 

Dapur umum pun didirikan untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi warga dan tim evakuasi longsor.

Sementara itu, kata Abdul operasi pencarian dan pertolongan sementara ini dihentikan demi keamanan. Hal itu dilakukan lantaran faktor cuaca dan adanya potensi longsor susulan di lokasi terdampak.

Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipanggil Pengadilan Tinggi

Pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya, memanggil hakim Erintuah Damanik, setelah vonis bebas yang dijatuhkannya, terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, menuai polemik..

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024