Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Komunitas Pers menentang salah satu pasal dalam maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. 

Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, salah satunya dianggap tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media, yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik

Salah satu isi maklumat yang ditentang adalah Pasal 2d. Isi pasal itu menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Wajar jika Kementerian Ditambah sampai 40 untuk Indonesia yang Besar, Menurut Pengamat

Dikutip dari keterangan tertulisnya, komunitas pers menyatakan empat sikap.

Sikap tersebut disampaikan oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi yang merupakan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka selaku Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI, Kemal E. Gani selaku Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. 

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, " (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." 

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya