-
VIVA – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kapolda Metro Jaya, dan kapolri.
Ia mengatakan, Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat itu sedang mempunyai hajat menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.
Dalam acara itu, kata Kamil, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab mengaku membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan yang disebar ke orang-orang.