Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Singgung Kepala BIN Budi Gunawan

Sidang praperadilan penertapan tersangka Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kapolda Metro Jaya, dan kapolri.

Ia mengatakan, Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat itu sedang mempunyai hajat menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Dalam acara itu, kata Kamil, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab mengaku membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan yang disebar ke orang-orang.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," tuturnya. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kamil Pasha mengatakan, atas dasar itu sebagaimana yang dilakukan Kepala BIN Komjen Purn Budi Gunawan pada 2016, pihaknya mengajukan praperadilan. 

Sebagai bentuk penegasan dari putusan praperadilan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, yang telah diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 telah menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah merupakan objek praperadilan. 

Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq selaku pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kubu Habib Rizieq Shihab menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan. 

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awak media yang meliput tidak bisa masuk ke dalam ruangan dan hanya diperkenankan berada di depan ruang sidang.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Habib Rizieq Minta Kasusnya Di-SP3

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya