-
VIVA – IKEA Supply AG merespons gugatan yang dilayangkan salah satu usaha kecil menengah (UKM) yang berada di kawasan Tangerang, Banten.
UKM yang sudah memiliki badan hukum, PT ALN menggugat IKEA Supply AG sebesar Rp543 miliar.
Mereka menggugat IKEA Supply AG ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang ditujukan ke IKEA Supply AG itu terdiri atas gugatan materi Rp43 miliar dan immaterial sebesar Rp500 miliar. Gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng.
Dari keterangan yang diterima VIVA, Jumat 8 Januari 2021, IKEA Supply AG menjelaskan duduk perkaranya, begini pernyataan utuhnya: